close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya, Ferdy Sambo hendak mengikuti persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10/2022). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya, Ferdy Sambo hendak mengikuti persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10/2022). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 03 Januari 2023 21:59

Kompak, Ferdy Sambo dan Putri sama-sama tolak jadi saksi

Agenda tetap berlanjut pada sesi pemeriksaan keduanya sebagai terdakwa pekan depan.
swipe

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk menjadi saksi bagi masing-masing diri mereka. Penolakan itu dilakukan setelah hakim bertanya kepada Sambo apakah bersedia untuk menjadi saksi untuk istrinya Putri dan begitu pula sebaliknya.

Hal ini diketahui dari sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa, Selasa (2/1).

Kendati begitu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, agenda tetap berlanjut pada sesi pemeriksaan keduanya sebagai terdakwa pekan depan. Namun, keduanya tidak akan hadir dalam kesempatan serupa seperti biasanya.

"Kita jadwalkan Selasa (10/1) adalah pemeriksaan untuk terdakwa Ferdy Sambo," kata Wahyu dalam persidangan, Selasa (3/1).

Wahyu menyebut, pemeriksaan sebagai terdakwa terhadap Putri dilakukan pada Rabu (11/1). Keputusan ini dibuat sebelum persidangan berakhir.

"Rabu kita jadwalkan untuk terdakwa Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan," ujar Wahyu.

Diketahui, dalam perkara ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal. Tak hanya itu, istri Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf juga didakwa terlibat dalam kasus ini.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Dakwaan terhadap kelima terdakwa itu sudah dibacakan jaksa. Bahkan, beberapa anak buah Sambo di kepolisian hingga asisten rumah tangga (ART) juga sudah memberikan keterangan di persidangan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan